Peluang.co.id - Pemerintah mengaku membutuhkan dana sebesar Rp 58 triliun untuk pembelian vaksin sekaligus program vaksinisasi virus korona....
Dilansir dari Liputan6.com, Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan membenarkan hal tersebut melalui webinar Kemenkeu yang dilaksanakan hari ini (22/3).
Ia mengatakan vaksinasi memang membutuhkan dana yang fantastis namun vaksin tersebut harus tetap dilakukan kepada 185 juta penduduk Indonesia sekaligus untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok).
Maka untuk menopang dana vaksin yang luar biasa besar, diharapkan bahwa masyarakat bisa cepat membayar uang pajak.
Sekadar informasi, tenggat waktu untuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan di tahun 2020 berbeda dengan wajib pajak pribadi dan badan. Untuk pajak badan yaitu April 2021, sedangkan pajak pribadi 31 Maret 2021.
Apabila uang pajak dapat membantu biaya membeli vaksin terpenuhi, maka program vaksinasi dapat berjalan. Masyarakat Indonesia pun bisa terlindungi dari virus Korona sehingga dengan begitu sektor ekonomi juga ikut pulih kembali. ( Sumber : m.liputan6.com / Sumber Foto : Merdeka.com / Penulis : Fitri )
No comments